Monday, November 30, 2009

DKI Berlakukan Zona Stiker Uji Emisi

JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (30/11) ini akan memberlakukan kawasan atau zona wajib stiker uji emisi bagi kendaraan roda empat. Kebijakan ini merupakan satu dari sekian banyak upaya Pemprov DKI dalam meningkatkan kualitas udara.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka setiap kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi, tidak diperbolehkan memasuki kawasan tertentu.

“Salah satu kawasan yang menjadi zona stiker uji emisi ini adalah kawasan parkir IRTI Monas. Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Senin (30/11),” ujar Peni Susanti, saat pelaksanaan HBKB di kawasan Jl Thamrin-Sudirman.

Peni menjelaskan, untuk menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat, Pemprov DKI saat ini telah menyiapkan 25 titik yang menjadi zona stiker uji emisi. Bahkan kini 5 diantaranya sudah diberlakukan seperti di kawasan perparkiran RS Dharmais, Hotel Sahid, PT Marina Berto, Kantor BPLHD DKI Jakarta, dan PT Dankos.

Sedangkan sisanya akan diberlakukan secara bertahap pada bulan berikutnya. Kawasan tersebut antara lain, Mall Ciputra, Senayan City, Balaikota DKI Jakarta, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kantor Walikota Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kantor Walikota Jakarta Timur, serta Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mall Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.

“Bagi kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi ini dilarang masuk ke kawasan tersebut,” ungkapnya. Kendati begitu, Pemprov DKI juga menyediakan alat uji emisi di tiap-tiap zona stiker. Sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di tempat. Jika hasilnya lulus, maka kendaraan tersebut diperbolehkan parkir di zona stiker uji emisi. Jika tidak, maka terpaksa kendaraan harus segera hengkang.

Sejauh ini, kawasan zona stiker uji emisi baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, rencananya akan diterapkan pada tahun 2010 mendatang. Namun Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Peni juga menambahkan, sejak diterapkannya beberapa kebijakan kini kondisi kualitas udara Jakarta saat telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sebelumnya. (red/*bj)

No comments:

Post a Comment