Monday, November 30, 2009

Korpri Dituntut Dukung Reformasi Birokrasi

JAKARTA, MP - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dituntut untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Hal itu disampaikan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, E.E Mangindaan, saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-38 Korpri di Silang Monas, Senin (30/11).

Hal ini, kata Mangindaan, sejalan dengan agenda pemerintah selama tahun ke depan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kualitas pembangunan demokrasi, dan peningkatan kualitas penegakan hukum dan keadilan. Untuk mewujudkan agenda itu, diperlukan dukungan birokrasi yang andal, profesional, dan akuntabel.

"Korpri harus meningkatkan perannya sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah, ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memiliki program khusus reformasi birokrasi yaitu peningkatan pelayanan publik menjadi pelayanan publik prima. Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, saat ini penataan organisasi perangkat sebagai bagian dari reformasi tengah dijalani oleh Pemprov DKI Jakarta yang mencakup seluruh unsur dan fungsi-fungsi manajemen dalam perangkat daerah.

Mantan Walikota Jakarta Pusat itu berharap hal tersebut dapat diwujudkan melalui organisasi perangkat daerah yang rasional dan fungsional.

"Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga tercipta pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas, transparan, mudah, cepat, dan murah," ujar Muhayat. Untuk itu, demi meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat, seluruh perangkat pemerintahan dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Bahkan untuk memacu kinerja dan sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjungan, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sistem remunerasi atau pemberian dana tunjangan khusus.

Sistem pemberian tunjangan berbasis kinerja ini akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2010 mendatang. Sehingga tahun depan, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengeluarkan tiga jenis tunjangan seperti tahun ini, yakni tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan khusus. (red/*bj)

No comments:

Post a Comment