Monday, November 30, 2009

PERMENDIKNAS NOMOR 75 TAHUN 2009

Keputusan Mahkamah Agung menolak pelaksanaan Ujian Nasional menimbulkan banyak kotroversi. Banyak Pihak yang setuju dengan pelaksanaan UN, banyak juga yang tidak setuju. semua punya argumen sendiri. ada yang berpendapat Un itu perlu, karena harus ada standar mutu pendidikan minimal. ada juga yang berpendapat tidak perlu, karena hanya akan memberatkan siswa. Saya pun sendiri sebenarnya setuju. seperti yang sudah saya paparkan pada postingan Hari Guru Nasional yang lalu, UN perlu, hanya saja Pelaksanaan nya selama ini yang membuat pendidikan Indonesia penuh kebohongan dan kepura-puraan. pun begitu, Menteri Pendidikan Nasional tetap berniat melanjutkan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)pada tahun 2010, bahkan dipercepat menjadi bulan Maret 2010. Pelaksanaan UN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009.

Bahasan Permen ini berkisar tentang :
1.Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.

2.UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.

3.UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.

4.BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.

5. Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor
061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor
129/U/1993.

6. Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah
diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum
Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.

7. Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya
disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal
untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.

8. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar
kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik

9. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian
yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.

10. Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi
standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang
ditetapkan oleh BSNP.

11. Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan.

12. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

13. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

14. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.

15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

16. Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP
berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut dapat ditemukan pada salinan Permen itu sendiri

Permendiknas No. 75 Tahun 2009 Silahkan Download di Sini

Kisi-Kisi UN 2010 Dapat di Download di Sini

Sumber : http://www.psb-psma.org

No comments:

Post a Comment