Monday, November 30, 2009

Sanksi Uji Emisi Diterapkan 2010

JAKARTA, MP - Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi mulai tahun 2010 mendatang. Sanksi yang diterapkan berupa penilangan saat perpanjangan STNK. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kualitas udara ibu kota agar lebih baik lagi.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi (BPLHD) DKI Jakarta DKI, Peni Susanti, mengatakan, sanksi melalui perpanjangan STNK lebih mudah untuk diimplementasikan. “Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan berkontribusi dalam pencemaran udara ibu kota akan langsung ditilang,” ujar Peni saat pelaksanaan uji emisi gratis di parkir IRTI Monas, Senin (30/11).

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam penerapan sanksi tersebut BPLHD DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian guna pemberian sanksi melalui tilang. “Saat ini sosialisasi uji emisi sedang kami tingkatkan sehingga tahun depan sanksi tersebut bisa langsung diterapkan," ungkapnya.

Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan Pandjaitan, menyatakan, penerapan saksi lebih baik mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya, kata Ridwan, jika memakai Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, proses pemberian sanksi kepada pelanggar sangat rumit. Seperti, harus melakukan pemberkasan terlebih dahulu, lalu penuntutan yang harus bekerja sama dengan kejaksaan. Sedangkan jika memakai UU 22/2009, sanksinya adalah dua bulan penjara atau denda Rp500.000. “Dengan UU 22/2009, penerapan sanksi akan lebih mudah karena termasuk tindak pidana ringan,” paparnya.

Sedangkan pengenaan sanksi uji emisi bagi angkutan umum, BPLHD akan kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena pemeriksaan emisi bagi angkutan umum dilaksanakan saat uji KIR. Selain itu untuk kendaraan 2 tak yang gas buangnya dinilai sangat buruk, Ridwan berupaya akan menurunkan jumlah kendaraan jenis itu yang berlalu lalang di ibu kota, karena produksinya juga sudah tidak diperbolehkan.

Sementara itu, hasil pelaksanaan uji emisi yang dilaksanakan di lapangan IRTI Monas, Senin (30/11), dari 474 kendaraan yang diuji, 354 kendaraan berbahan bakar bensin dan 80 kendaraan berbahan bakar solar dinyatakan lulus uji emisi.

Sedangkan sisanya sebanyak 33 kendaraan yang berbahan bakar bensin dan tujuh kendaraan berbahan bakar solar tak lulus uji emisi. Kemudian dari 163 sepeda motor yang diuji, 147 motor dinyatakan lulus uji emisi dan 16 lainnya tidak lulus.(red/*bj)

No comments:

Post a Comment