Tuesday, December 1, 2009

Aliansi Jurnalis Kecam Gubernur Jakarta

JAKARTA, MP - Aliansi Jurnalis Independen cabang Jakarta mengecam keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Fauzi Bowo, yang membatasi aksi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kompak). AJI Jakarta menilai keputusan itu sebagai tindakan yang sewenang-wenang.

"Konstitusi menjamin setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat," ujar Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika, Selasa (1/12).

Larangan dialami Kompak ketika hendak menggelar aksi damai bertema "Indonesia Sehat Tanpa Korupsi" pada hari Minggu 29 November 2009 pagi lalu. Ratusan massa aksi yang berasal dari sejumlah elemen masyarakat itu dikejutkan oleh sikap petugas yang melarang mereka mendirikan panggung terbuka dan membawa peralatan pengeras suara di sekitar kawasan Bundaran Hotel Indonesia Kempinski.

Gubernur Fauzi berdalih bahwa larangan itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Menurut dia, kawasan Bundaran HI tidaklah boleh digunakan untuk kegiatan yang eksesif (berlebihan) dan menimbulkan kekumuhan. Bundaran HI bukanlah tempat untuk berpesta pora. Masyarakat yang hendak menggelar aksi di sekitar kawasan itu ia minta untuk membuat acara yang sederhana.

Bila ditilik lebih lanjut, Wahyu menilai peraturan tersebut tidak mencantumkan larangan pendirian panggung. Jadi jelas apa yang dilakukan Gubernur Fauzi tidaklah beralasan, mencederai konstitusi, serta mengekang hak dan kebebasan masyarakat dalam mengemukakan berpendapat dan berekspresi. "Tindakan Gubernur Fauzi Bowo tidak masuk akal di tengah alam demokrasi ini," kata Wahyu.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Aditya Wardhana juga menyesalkan sikap aparat kepolisian yang tidak menindak kelompok masyarakat tertentu yang berusaha memicu kerusuhan terhadap aksi kelompok Kompak. Padahal, kelompok yang mengaku dari Masyarakat Indonesia Bagian Timur itu secara jelas belum menyampaikan pemberitahuan aksi kepada petugas kepolisian. "Aksi mereka ilegal," ujar Aditya.

Menurut Aditya, keengganan petugas kepolisian itu merupakan tindakan yang indisipliner karena melanggar UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat mewajibkan setiap kelompok massa untuk memberitahukan rencana kegiatan mereka di ruang publik kepada polisi. "AJI Jakarta juga meminta Kepala Bidang Propam Polda untuk menindak Kepala Biro Operasi Jakarta Pusat yang saat itu tidak mengambil tindakan," ujarnya.

Karena itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Gubernur Fauzi Bowo untuk meminta maaf kepada publik. Kedua, meminta kepada seluruh aparatur pemerintah dan elemen masyarakat untuk lebih menghormati hak masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan berekspresi. Ketiga, mendesak Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk menindak Kepala Biro Operasi Jakarta Pusat yang tidak membubarkan aksi massa ilegal.(red/*vnc)

No comments:

Post a Comment