Wednesday, December 2, 2009

Dinas P2B Siapkan Aturan Tambahan

JAKARTA, MP - Untuk mengantisipasi penyalahgunaan bangunan bertingkat, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta berencana membuat aturan tambahan pengamanan dan keselamatan. Hal ini terkait adanya penyalahgunaan bangunan bertingkat seperti pusat perbelanjaan sebagai tempat melakukan aksi bunuh diri.

Kepala Seksi Pengaduan dan Sanksi Dinas P2B DKI Jakarta, Syarifuddin, mengatakan, rentetan kejadian bunuh diri yang dilakukan dengan cara melompat dari bangunan bertingkat seperti yang terjadi di Grand Indonesia dan Senayan City, kemarin perlu diantisipasi. “Aturan tambahan itu bisa saja seperti penambahan memasang jaring-jaring di setiap lantai,” ujar Syarifuddin, Selasa (2/12)

Adanya aturan tambahan tersebut, menurutnya, sangat memungkinkan untuk dilakukan. "Ke depan akan kita evaluasi dan perbaiki sehingga kemungkinan pengunjung melompat dengan tujuan tertentu dapat dihindari. Dengan begitu, keselamatan pengunjung pun akan lebih terjamin," ungkapnya.

Soal standar keamanan bangunan bagi pengunjung di Grand Indonesia dan Senayan City, dirinya mengatakan, sudah memenuhi syarat yang ditetapkan tim yang berkompeten serta independen.

Tim penilai arsitek bangunan serta tim konstruksi bangunan, katanya, telah menyatakan layak. "Kedua mal itu sudah memenuhi standar keamanan. Hanya saja, sepertinya memang perlu tambahan pengamanan." katanya lagi.

Menanggapi kemungkinan adanya usulan aturan tambahan bagi bangunan bertingkat dan mall di Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto menyatakan setuju dengan adanya aturan tambahan pengamanan itu. Menurutnya, tidak ada salahnya jika aturan tambahan tersebut diberlakukan, apalagi tujuanya untuk keselamatan masyarakat.

"Pada dasarnya, disain pusat perbelanjaan dan bangunan bertingkat itu berdasarkan pertimbangan estetika. Namun bila dibutuhkan aturan tambahan, itu bisa diatur. Yang penting dapat meminimalisir penyalahgunaan dan menjamin keamanan," jelas politisi asal PDI Perjuangan ini.

Diakuinya, pada tahun 2004 lalu, pihaknya pernah mengusulkan adanya revisi Perda tentang bangunan. Jika kondisi saat ini diperlukan, maka aturan tambahan bisa dimasukkan ke dalam revisi tersebut.

Sementara itu terkait kasus dugaan bunuh diri yang terjadi di dua pusat perbelanjaan itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hamidin, menegaskan, pihaknya tidak dapat menyalahkan pihak kedua mal tersebut. Apalagi, katanya, hingga kini pihak Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan atas kasus itu.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada pemilik bangunan untuk meningkatkan standar pengamanan gedung atau bangunan. "Yang jelas standar pengamanannya harus lebih ditingkatkan," katanya. (red/*bj)

No comments:

Post a Comment