Tuesday, December 1, 2009

DKI & Samsat Polda Garap Parkir Langganan

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kerja sama dengan Samsat Polda Metro Jaya dalam menerapkan sistem pembayaran parkir berlangganan di DKI Jakarta.

Setelah ada perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Pemprov akan meminta disediakan loket khusus untuk pembayaran parkir berlangganan.

"Jadi tidak ada hubungannya dengan perpanjangan pajak STNK dan BBNKB. Nantinya kita ingin disediakan loket khusus pembayaran retribusi parkir langganan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, Selasa (1/12).

Meski demikian perlu dilakukan survei terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai rencana ini. Jika masyarakat setuju, pembayaran parkir berlangganan ini akan menjadi suatu keharusan bagi masyarakat Jakarta. "Jika disetujui masyarakat nanti akan dibuatkan perda parkir berlangganan. Untuk yang jarang parkir relakanlah, anda tetap harus membayar retribusi ini," katanya.

Rencananya, survei kepada masyarakat akan dilakukan pada 2010 dengan anggaran APBD yang telah disediakan.

Lembaga survei professional akan dipilih melalui sistem pelelangan untuk terjun kemasyarakat. Meski disediakan dana dalam anggaran 2010, Prijanto tidak menyebutkan berapa besarannya.

Rencananya parkir berlangganan ini akan segera diterapkan pada 2010, jika hasil respon dari masyarakat menunjukan respon yang baik.

Dengan adanya parkir langganan ini diharapkan bisa menekan kebocoran dari penghasilan retribusi parkir.

Diprediksi dengan konsep baru ini diperkirakan pendapatan parkir on street bisa naik mencapai Rp 224 miliar. Saat ini pendapatan DKI dari retribusi parkir ditargetkan hanya mencapai Rp 19 miliar.

Selain untuk menekan kebocoran, pendapatan dari parkir rencananya juga akan digunakan untuk membangun gedung parkir. Sehingga lambat laun parkir on street bisa ditiadakan.

“Kalau parkir On Street tidak ada, lambat laun kemacetan juga akan berkurang. Hasil dari parkir langganan ini juga bisa memperluas areal park and ride untuk busway. Kalau ada park and ride otomatis pengguna kendaraan pribadi akan meninggalkan kendaraannya dan beralih ke busway,” tukasnya.

Dalam scenario rencana parkir berlangganan khusus kawasan parkir On Street ini, untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya berlangganan Rp 35 ribu tiap tahun, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp 75 ribu tiap tahun.

Bagi mereka yang telah melakukan pembayaran parkir berlangganan akan memperoleh stiker khusus bebas parkir. (red/*vnc)

No comments:

Post a Comment