Tuesday, December 1, 2009

Paripurna DPR Muluskan Usul Hak Angket

JAKARTA, MP - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa, memuluskan usul menggunakan hak angket (penyelidikan) untuk kasus dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun dan selanjutnya DPR akan membentuk panitia angket dengan anggota 30 orang dari berbagai fraksi.

Hak angket bank Century ini merupakan hak DPR yang pertama kali diajukan anggota DPR RI periode 2009-2014. Dibanding dengan penggunaan hak serupa oleh anggota DPR RI periode 2004-2009, hak angket Bank Century ini juga paling banyak mendapat dukungan dari anggota DPR.

Hak angket ini mendapat dukungan dari 503 anggota DPR dari total jumlah anggota DPR 560 orang. Semula jumlahnya baru sekitar 200-300 orang, setelah Fraksi Partai Demokrat pada Senin (30/11) kemarin turut menandatangani usulan angket, maka jumlah pendukung melebihi 500 orang.

Dengan dukungan yang begitu banyak dari anggota DPR, maka pembahasan usul hak angket ini berjalan mulus. Meskipun pada awal rapat paripurna DPR ada perdebatan, namun tepat pukul 11.25 WIB, DPR secara resmi menyetujui hak angket ini secara aklamasi.

Ketua DPR Marzuki Alie mengemukakan, setelah rapat paripurna menyetujui penggunaan hak angket, maka DPR akan membentuk panitia angket pada 4 Desember 2009. Panitia angket akan terdiri atas 30 anggota DPR dari berbagai fraksi. Setelah seluruh fraksi menyerahkan nama-nama anggotanya untuk menjadi anggota panitia angket, maka selanjutnya ditetapkan komposisi pimpinan panitia angket.

"Diharapkan seluruh fraksi segera menyiapkan nama-nama anggotanya untuk ditetapkan sebagai panitia angket," kata Marzuki Alie.

Marzuki juga mengemukakan, komposisi panitia angket ditetapkan berdasarkan proporsionalitas keanggotaan di DPR RI. Dengan jumlah anggota panitia angket sebanyak 30 orang, maka Partai Demokrat menempatkan delapan kadernya, Golkar (6), PDIP (5), PAN dan PKS masing-masing tiga, PPP dan PKB masing-masing 2 serta Gerindra dan Hanura masing-masing satu anggota.

Lebih lanjut Marzuki menyampaikan penghargaannya kepada para anggota DPR atas terselenggaranya rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas usul menggunakan hak angket kasus Bank Century. Bahkan pengambilan keputusan itu dicapai dengan cara aklamasi. (red/*an)

No comments:

Post a Comment