Tuesday, December 1, 2009

Dua Pimpinan KPK Akan Diberhentikan

JAKARTA, MP - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengatakan, dua pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, Mas Ahmad Santosa dan Waluyo, akan diberhentikan dengan hormat jika pimpinan nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, kembali menjabat.

"Saya kira pemberhentian dengan hormat akan diterbitkan," kata Jasin ketika ditemui setelah Seminar Nasional Peluang dan Tantangan Pendidikan Antikorupsi, di Jakarta, Selasa (1/12).

Menurut Jasin, pemberhentian itu kemungkinan akan diatur dalam Keputusan Presiden, seperti saat mereka diangkat menjadi pelaksana tugas sementara pimpinan KPK.

Jasin menjelaskan, pemberhentian keduanya kemungkinan akan bersamaan dengan pengaktifan kembali Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK. "Tentunya akan bersamaan," kata Jasin.

Terkait kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK, Jasin enggan menjelaskan mekanisme pembagian tugas pimpinan. Jasin tidak menjelaskan dengan tegas apakah Bibit dan Chandra akan kembali membidangi penindakan tindak pidana korupsi. "Pembagian tugas semata-mata untuk memperlancar," kata Jasin menambahkan.

Menurut Jasin, yang terpenting dalam pelaksanaan tugas pimpinan KPK adalah asas kolektif dan kolegial. Dengan kata lain, keputusan KPK pasti diketahui semua unsur pimpinan.

Jasin mengatakan, jabatan Ketua KPK untuk sementara tetap dijabat oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak akan menjabat sampai ada pemilihan ketua yang baru.

Pemilihan ketua tersebut akan dilakukan melalui panitia seleksi, sesuai ketentuan dalam Undang-undang KPK.

"Proses seleksi melalui pansel itu kira-kira berlangsung selama enam bulan," kata Jasin.(red/*an)

No comments:

Post a Comment